Amnesti Rumpon

Melalui Permen 26/2014 pemerintah mengatur rumpon di Indonesia. Di dalam permen tersebut disebutkan bahwa rumpon perlu didaftarkan dan membayar pajak. Setiap rumpon wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR) yang disertakan dalam SIPI nya. Namun saat ini permen tersebut dirasa perlu disesuaikan karena law enforcement cukup menguras sumberdaya dan hasilnya belum kelihatan. Inilah yang mendorong beberapa pihak termasuk KKP untuk melakukan lokakarya pengelolaan rumpon nasional, tengah Oktober 2017.

Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain yang menghadiri meeting tersebut diajak untuk membahas permasalahan tentang rumpon di Indonesia. Mulai dari perijinan, lokasi pemasangan, pajak, peruntukan pemasangan rumpon..dll. Salah satu hal yang menarik adalah sistem perijinan rumpon bila pemasangan ada di laut lepas. Muncul keluhan dr pengusaha asal Lombok yang menyebutkan perijinan saat ini tidak memudahkan pelaku usaha bahkan cenderung mempersulit. Selain itu, jaminan kerahasiaan data juga tidak ada.

Amnesti rumpon menurut KKP menjadi salah satu solusi beberapa permasalahan yang ada terutama untuk mengurus masalah data rumpon. Amnesti ini dilakukan dengan metode mirip amnesti pajak. Para pelaku usaha pemilik rumpon, diminta untuk melapor dan mendaftar rumponnya tanpa dikenakan biaya atau pajak. Sehingga pemerintah bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Petunjuk teknis amnesti rumpon masih digodok oleh KKP, pun demikian dengan waktu pelaksanaannya. Namun demikian, sebaiknya tidak dilupakan keluhan pengusaha yang merasa dipersulit untuk ijin karena lokasi yang jauh. Itikad baik pengusaha sebaiknya diakomodir dengan menyediakan unit pendaftaran di daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IOTC Mengadopsi Proposal Pengelolaan Rumpon Apung

Kantong Plastik oh Kantong Plastik..

Badan Hiu Dicampakkan Begitu Saja setelah Siripnya Dipotong