Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Diskusi Interaktif: Perlunya Regulasi Tuna di Indonesia

Gambar
Menghadirkan 4 narasumber yaitu Dr Toni Ruchimat, Dr Bambang, Dr Arief Satria, dan Ir Anang Noegroho serta satu orang penanggap yaitu Dr Herman Khaeroni, diskusi interaktif tentang Kebutuhan regulasi dalam tata kelola tuna di Indonesia. Dr Arief Satria menyebutkan bahwa kondisi perikanan tangkap di dunia sudah parah, sekitar 15 persen saja yg masih exploitable. Walaupun begitu, Indonesia masih mendominasi dengan menjadi nomor 2 di dunia setelah China. FAO memberikan saran, bila berbicara data jangan merefer ke China karena tidak reliable. Saat ini kondisi perikanan di Indonesia terjadi peningkatan pada nilai ekspor.  Nilai paling tinggi dr RFMO adalah Pasifik, Atlantik, dan samudera Indonesia. RFMO adalah politik, banyak negara tidak memiliki akses langsung namun memiliki banyak kuota, seperti Jepang terhadap Southern Bluefin Tuna. Diskusi tidak hanya aspek teknis, namun politik sangat berpengaruh. Bila menjadi anggota, harus comply dengan resolusi RFMO. "IOTC masih bergelut dal

Amnesti Rumpon

Melalui Permen 26/2014 pemerintah mengatur rumpon di Indonesia. Di dalam permen tersebut disebutkan bahwa rumpon perlu didaftarkan dan membayar pajak. Setiap rumpon wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR) yang disertakan dalam SIPI nya. Namun saat ini permen tersebut dirasa perlu disesuaikan karena law enforcement cukup menguras sumberdaya dan hasilnya belum kelihatan. Inilah yang mendorong beberapa pihak termasuk KKP untuk melakukan lokakarya pengelolaan rumpon nasional, tengah Oktober 2017. Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain yang menghadiri meeting tersebut diajak untuk membahas permasalahan tentang rumpon di Indonesia. Mulai dari perijinan, lokasi pemasangan, pajak, peruntukan pemasangan rumpon..dll. Salah satu hal yang menarik adalah sistem perijinan rumpon bila pemasangan ada di laut lepas. Muncul keluhan dr pengusaha asal Lombok yang menyebutkan perijinan saat ini tidak memudahkan pelaku usaha bahkan cenderung mempersulit. Selain itu, jaminan kerahasiaan