Spermwhale Muara Gembong dan Pilot Whale Sabu, Whats Next?

Beberapa waktu kemarin, ya'll pasti mengetahui informasi tentang adanya mamalia laut yang terdampar di pantai Indonesia. Dua kasus paling heboh adalah terdamparnya paus di Muara Gembong, Kab. Bekasi dan Sabu, Nusa Tenggara Timur. Sekedar mengingatkan, Paus yang terdampar di Muara Gembong pada 29 Juli 2012 adalah jenis Spermwhale yang menurut para ahli berjenis kelamin jantan. Tipikal Spermwhale jantan dewasa hidup dengan soliter, sehingga hanya ditemukan 1 ekor saja saat itu. Sedangkan fenomena mencengangkan terjadi di Sabu, Nusa Tenggara Timur yaitu terdamparnya jenis Pilot Whale sebanyak 49 ekor.

Fenomena terdamparnya ikan paus di Sabu memang menghebohkan. Bagaimana bisa dalam satu periode terdampar ikan paus sebanyak 49 ekor. Bahkan menurut informasi dari tenaga ahli dari LIPI (Sekar Mira) dalam presentasi penyusunan panduan penanganan mamalia terdampar di Jakarta, 4 ekor diantaranya hamil!!! Lebih lanjut Mira menjelaskan bahwa tim LIPI diturunkan dalam 2 kejadian mamalia terdampar di Muara Gembong dan Sabu untuk mengambil sampel guna mengetahui sebab musababnya. Update terakhir adalah sampel Spermwhale di Muara Gembong sudah diekstrak dan sedang menunggu konfirmasi untuk hasil penelitian. Sedangkan sampel Pilot Whale saat ini sedang dibekukan di freezer dan belum bisa dilakukan uji lebih lanjut karena terkendala satu dan lain halnya. 

Hadir juga pihak dari IMMR (Indonesia Marine Mammals Rescue) yang melakukan evakuasi Spermwhale dari Muara Gembong menuju Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, dengan tujuan melakukan Sea Funeral. Ketika ditanyakan alasan utama dilakukan sea funeral, mereka menjelaskan bahwa dengan ukuran spermwhale yang sebesar itu (berat 2,5 ton dengan panjang 15 meter) akan sangat riskan apabila menguburkannya di pinggir pantai. Bakteri-bakteri pengurai berpotensi untuk menginfeksi masyarakat yang berada di sekitar "cemetery"-nya nanti.
Gambar oleh Tanty Surya Thamrin/ Indonesia Marine Mammals Rescue
Fenomena menarik ketika dilakukan survey dan pengamatan sisa bangkai spermwhale pada Sabtu-Minggu, 6-7 Oktober 2012 adalah lebih cepatnya proses dekomposisi terhadap bangkai paus tersebut. Secara teori, dekomposisi fase 1 memerlukan waktu hingga 2 tahun, sedangkan yang terjadi di Pulau Kotok dekomposisi fase 1 hanya berlangsung selama 60 hari saja. Analisa sementara yang dikeluarkan tim survey adalah karena lokasi di dekat pantai sehingga memungkinkan predator alami lebih beragam, dalam kasus ini dijumpai banyaknya biawak yang mem-predasi bangkai paus tersebut selain hiu pastinya. Saat presentasi disebutkan, paus yang ditenggelamkan pada kedalaman 19 meter tersebut saat itu tinggal bersisa kulit dan tulangnya saja. 

Sementara itu, pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada 16 Oktober 2010 di Allson Residence, Senen, Jakarta Pusat bertujuan untuk menyusun panduan dan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan mamalia terdampar. Hadir juga dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Indonesia Marine Mammals Rescue (IMMR), perwakilan LIPI, Pak Dharmadi (ahli hiu/ P4KSI), WWF-Indonesia, dan beberapa orang staf dari KP3K. 

WWF Indonesia menyampaikan panduan penanganan paus terdampar yang sudah disusun agar tim penyusun tidak memulai semua dari awal, namun lebih kepada pengembangan dan pembuatan SOP-nya. Selain itu, penyampaian ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada pemerintah dan khalayak umum bahwa WWF Indonesia tidak tinggal diam dalam kasus mamalia laut yang terdampar tetapi berpartisipasi aktif dengan menyusun panduan penanganan mamalia laut yang terdampar.
Berikut link panduan dalam bahasa Indonesia : 
http://www.ziddu.com/download/20832786/panduan_penanganan_mamalia_laut_terdampar_bahasa.pdf.html

Berikut link panduan dalam bahasa Inggris : 
http://www.ziddu.com/download/20832786/panduan_penanganan_mamalia_laut_terdampar_bahasa.pdf.html

Dengan membaca panduan tersebut, khalayak umum bisa mengetahui apa yang dilakukan apabila ada paus yang terdampar di daerahnya termasuk hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan.(Achmad Mustofa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IOTC Mengadopsi Proposal Pengelolaan Rumpon Apung

Kantong Plastik oh Kantong Plastik..

Badan Hiu Dicampakkan Begitu Saja setelah Siripnya Dipotong